Yogyakarta (ANTARA News) - Pelanggaran hak cipta software
komputer di Indonesia masih tinggi dan bentuknya pun beragam, kata
Sekjen Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan, Justisiari P Kesumah, Senin.
Pelanggaran yang terjadi seperti perbanyakan secara ilegal, penggunaan software tanpa lisensi oleh individu dan perushaaan untuk kegiatan komersial, juga pemasangan software tanpa lisensi oleh penjual hardware.
"Berdasarkan International Data Cooperation (IDC) yang disiarkan pada
April 2012, Indonesia masih menempati peringkat ke-11 dengan jumlah
peredaran software bajakan
sebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliar dolar AS atau
Rp12,8 triliun," katanya dalam acara sosialisasi "Program Mal IT Bersih"
di Yogyakarta.
Ia mengatakan tingginya angka pembajakan itu
berdampak negatif terhadap negara, antara lain berkurangnya potensi
penerimaan negara di sektor pajak, hilangnya peluang kerja, berkurangnya
kreativitas membuat software sendiri, serta menurunnya daya saing bagi industri kreatif di Indonesia.
Guna
mengantisipasi pelanggaran ini, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan
(MIAP) bekerja sama dengan Mabes Polri dan Ditjen Hak Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menggelar "Program Mal IT Bersih"
dari pembajakan software.
Program
ini diselenggaran Juli hingga November 2012 di beberapa kota besar di
Indonesia, antara lain Yogyakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan
dan Makassar.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan HAM Muhammad Adri mengatakan pelanggaran hak cipta
software berada pada taraf yang meresahkan.
"Pelanggaran hak cipta ini tidak saja menimbulkan kerugian
finansial, tetapi juga menurunkan kreativitas, dan menurunkan
kepercayaan dari negara-negara produsen," katanya.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar