Nama : M. Ulya Asra
Kelas : 1IA09
NPM : 54411219
BAB I
Pendahuluan
Latar Belakang
Pendahuluan
Latar Belakang
Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat yaitu suatu masyarakat yg terbentuk dari individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang berbeda-beda dan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok sosial. Dengan peristiwa ini maka terbentuklah suatu pelapisan
masyarakat atau masyarakat yang berstrata. Dalam masyarakat ini terdapat peleburan budaya atau campuran budaya dari berbagai daerah yang dimiliki setiap individu,sehingga ada penggabungan suatu budaya / adat istiadat yang berlaku dan ditentukan dalam aturan yang disepakati dan harus dipatuhi.
Tujuan
Memahami adanya pelapisan sosial yang ada dimasyarakat dan menyadari untuk peka
dalam suatu sistem yang dibuat oleh suatu masyarakat dan menghormati adanya keanekaragaman budaya. Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat suatu hal yang perlu dimaknai dan dimengerti agar tidak ada perselisihan antara budaya dalam dan budaya luar. Sehingga kehidupan bermasyarakat dapat berjalan beriringan tanpa masalah.
Studi Kasus
Pada kasus yang pernah saya pelajari adalah ketika ada suatu daerah yang berada di
Amerika yaitu Suriname. Di sana asli penduduknya berasal dari pulau Jawa dan ada juga
penduduk aslinya,namun dari peristiwa itu penduduk Suriname yang dominan dari Pulau Jawa, Indonesia menyesuaikan diri dengan keadaan lingkungan sekitarnya,dan membentuk suatu sistem pemerintahan sesuai dengan kesepakatan bersama-sama dengan penduduk asli wilayah tersebut.
Adapula perbedaan Kasta di Agama Hindu dan Budha. Dari contoh tersebut semoga ada gambaran sedikit tentang Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat.
BAB 2
Pembahasan
Hubungan antara manusia dan lingkungan masyarakat pada umumya secara timbal balik. Artinya, setiap orang sebagai anggota masyarakat, mempunyai hak dan kewajiban, baik tehadap masyarakat maupun pemerintah negara. Beberapa hak dan kewajiban ditetapka dalam undang-undang sebagai hak dan kewajiban asasi. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai sektor kehidupan. Hak inilah yang banyak dikenal dengan hak asasi manusia.
Penjelasan Pasal di Dalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak
Persamaan derajat di indonesia
Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pertama, tentang persamaan kedudukan dan kewajiban kewarganegaraan didalam hukum dan dimuka pemerintahan
Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”
Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.
Penjelasan Pasal di Dalam UUD 45 Tentang Persamaan Hak
Persamaan derajat di indonesia
Dalam UUD 1945, hak dan kebebasan yang berkaitan dengan adanya persamaan derajat dan hak juga tercantum dalam pasal secara jelas yakni pasal 27, 28, 29, dan 31. Empat pokok hak asasi dalam empat pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pokok pertama, tentang persamaan kedudukan dan kewajiban kewarganegaraan didalam hukum dan dimuka pemerintahan
Pasal 27 ayat 2 menetapkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualian.”
Pokok kedua, selanjutnya dalam pasal 28 ditetapkan bahwa ” keemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh UU. “
Pokok ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan un tuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya.”
Pokok keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan (2) pemerintahan mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan UU.
BAB III
Penutup
Menurut saya Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat perlu adanya agar masyarakat
menyadari bahwa kedudukan mereka berbeda di Dunia ini. Sebagai alasannya adalah Nilai Sopan Santun yang harus ada di setiap Individu, perbedaan Kasta mungkin tidak harus ada. Namun, harus ada toleransi dan tidak ada pengekangan oleh dan untuk setiap orang.
Intinya harus ada kesadaran individu bahwa manusia semuanya sama.
Penutup
Menurut saya Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat perlu adanya agar masyarakat
menyadari bahwa kedudukan mereka berbeda di Dunia ini. Sebagai alasannya adalah Nilai Sopan Santun yang harus ada di setiap Individu, perbedaan Kasta mungkin tidak harus ada. Namun, harus ada toleransi dan tidak ada pengekangan oleh dan untuk setiap orang.
Intinya harus ada kesadaran individu bahwa manusia semuanya sama.
DAFTAR PUSTAKA